Bendera Merah Putih Robek Masih Berkibar di Balai Desa Bringin, Diduga Abaikan UU

Berita138 Dilihat
banner 468x60

Cppnews.com – Purworejo – Kondisi memprihatinkan terlihat di Balai Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada Kamis (5/3/2026). Bendera Merah Putih yang sudah usang, pudar, dan robek masih dibiarkan berkibar di halaman kantor desa.
Dari pantauan di lokasi, warna merah dan putih pada bendera tampak sudah memudar. Bahkan pada beberapa bagian terlihat robek cukup jelas, namun hingga kini belum terlihat adanya penggantian dari pihak pemerintah desa.

Padahal, sebagai lembaga pemerintahan, kantor desa seharusnya menjadi contoh dalam menjaga kehormatan simbol negara, termasuk Bendera Merah Putih yang merupakan lambang kedaulatan bangsa.

banner 336x280

Setiap hari bendera tersebut tetap dikibarkan dalam kondisi tidak layak, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepedulian aparatur desa terhadap simbol negara.
Salah satu warga Arifin (49th) menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, generasi saat ini seharusnya lebih menghormati jasa para pahlawan, salah satunya dengan menjaga kehormatan Bendera Merah Putih.

“Generasi sekarang wajib menghormati jasa para pahlawan. Salah satunya dengan menghormati Bendera Merah Putih karena itu lambang negara kita, kalau bendara saja tidak diperhatikan perlu di pertanyakan rasa nasionalisme” ujarnya saat dimintai pendapat oleh media CPPNews.com

Secara hukum, pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam merupakan pelanggaran terhadap Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak atau tidak layak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain melanggar aturan, kondisi bendera yang rusak juga berpotensi menimbulkan citra negatif terhadap pemerintah desa maupun pemerintah daerah di mata masyarakat.

Masyarakat berharap pihak yang berwenang, seperti Camat Bayan maupun pemerintah kabupaten, dapat segera memberikan teguran kepada pemerintah desa agar bendera yang tidak layak tersebut segera diganti.

Langkah edukasi mengenai tata cara penggunaan dan penghormatan terhadap bendera negara juga dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan pemerintahan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *